Dalam masalah ini terdapat
dua pendapat ulama. Pertama yang Melarang dan yang kedua yang Membolehkan.
Pendapat Yang Melarang.
Pendapat yang melarang
adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ummu Habibah istri Nabi SAW,
dimana beliau berkata;” Ya Allah karuniakanlah aku nikmat umur yang panjang
sebagai istri Rasulullah, sebagai putri Abu Sufyan dan sebagai saudara
perempuan Muawiyah”, kemudian Nabi bersabda,” Engkau telah memohon kepada Allah
terhadap ajal yang telah ditetapkan, hari yang telah ditentukan, dan rezki yang
telah dibagi. Tidaklah disegerakan sesuatu sebelum tiba waktunya, dan tidak akan
diakhirkan jika telah tiba saatnya. Jika Engkau meminta kepada Allah agar
terhindar dari siksa neraka atau siksa kubur tentu itu lebih baik dan lebih
utama” (HR Imam Ahmad, Muslim, Ashim).
Berdasarkan hadits diatas
Imam an-Nawawi berpendapat, bahwa tidak disunnahkan untuk berdoa agar berumur
panjang, karena semua perkara telah ditetapkan. Namun dianjurkan untuk berdoa
agar terhindar dari azab neraka dan azab kubur, karena merupakan salah satu
bentuk ibadah dari ibadah-ibadah yang ditetapkan syariat. Sedangkan berdoa
minta panjang umur bukanlah bentuk ibadah.
Imam an-Nawawi juga
memakruhkan ucapan orang yang berucap” semoga Allah memanjangkan umurmu.”
Pendapat Yang Membolehkan
Ibnu Hajar raberpendapat
bolehnya berdoa agar panjang umur berdasarkan hadits riwayat Iman Al-Bukhori,
dari Anas bin Malik, bahwa beliau berkata, “Ibuku berkata, “Ya Rasulullah,doakanlah
pelayan kecilmu yang bernama Anas ini” Rasulullahpun mendoakannya dengan dengan
doa,” Ya Allah, perbanyak lah harta dan anak keturunannya, dan berkahilah apa
yang Engkau berikan kepadanya”.(HR Bukhori, Muslim, Tirmidzi).
Dalam jalur lain dari Hadits
Imam Bukhori di atas berbunyi, “Ya Allah, limpahkan harta untuknya dan
perbanyaklah anak keturunannya, panjangkan usianya, dan ampuni dosanya”
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa
diantara faedah yang dapat diambil dari hadits diatas adalah berdoa kepada
Allah agar memperbanyak harta dan anak tidak menafikan kebaikan akhirat.
Abu Umar ad-Dharir dari Abu Awanah
mengatakan bahwa semua memang telah ditentukan, termasuk ajal, dan doa agar
dipanjangkan umur adalah sesuatu yang dibenarkan.
Sebagaimana Nabi SAW
mendoakan pelayannya yang bernama Anas agar dipanjangkan umurnya. Dan Allah berhak menghapus dan menetapakan
sesuai kehendak-Nya. Terkadang panjang umur dalam pengetahuan Allah disyaratkan
dengan berdoa, sebagaimana hilangnya umur itu disebabkan karena kezaliman dan kesewenang-wenangan.
Bukankah dalam sebuah hadits
disebutkan bahwa “ Tidak ada yang bisa mengubah ketetapan (takdir) Allahkecuali doa”
Sedangkan Albani
mengomentari hadits tentang Anas di atas dengan mengatakan “Hadits ini
menjelaskan bolehnya mendoakan manusia agar panjang umur, sebagaiman adat yang
terjadi disebagian negeri Arab. Dan tidak ada perbedaan antara hal ini dengan
doa memohon keselamatan, karena semua hal itu telah ditentukan.”
Kesimpulannya: Berdoa agar
panjang umur hukumnya adalah mubah sebagai mana doa Nabi SAW kepada pelayannya
Anas ra. Meskipun yang lebih dianjurkan adalah tidak mengucapkannya, karena
cukup bagi kita untuk meminta perlindungan dari siksa neraka dan kubur. Dan
jikapun ingin berdoa agar dipanjangkan umur, hendaklah diimbangi dengan meminta
keberkahannya dengan amal kebaikan yang dianjurkan syariat.
Wallahu a’lam.
DR. Ibrahim An-Nua’im