Doa tersebut berbunyi:
(Allahumma baarik lana fii Rajaba wa Sya’baana
Wa Ballighna Ramadhana)
“Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban. Dan izinkanlah kami menemui bulan Ramadhan”
“Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban. Dan izinkanlah kami menemui bulan Ramadhan”
Demikianlah doanya. Namun
ketahuilah doa ini di dasari oleh hadits yang dhaif (lemah). Dengan
kata lain, doa ini tidak diajarkan oleh RasullahShallallah‘alaihi Wasallam.
Berikut penjelasannya:
Teks Hadits
Hadits ini terdapat dalam Musnad
Imam Ahmad (1/256) dengan teks berikut:
“Abdullah menuturkan kepada kami: ‘Ubaidullah
bin Umar menuturkan kepada kami: Dari Za’idah bin Abi Ruqad: Dari Ziyad An
Numairi Dari Anas Bin Malik, beliau berkata: ‘Jika bulan Rajab tiba Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa: Allahumma baarik lana fii Rajaba wa
Sya’baana Wa Ballighna Ramadhana, dan beliau juga bersabda: Pada hari Jum’at,
siangnya ada kemuliaan dan malamnya ada keagungan”
Takhrij Hadits :
Hadits ini juga diriwayatkan
oleh Ibnu Sunni dalam kitab Amalul Yaum Wal Lailah (659) dari jalur
riwayat Ibnu Mani’ yang ia berkata: “Ubaidullah bin Umar Al Qowariri
mengabarkan kepadaku hadits ini”.
Hadits ini juga diriwayatkan
oleh Al Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman (3/375), dari jalur
periwayatan Al Hafidz Abu Abdillah ia berkata, “Abu Bakr Muhammad bin Ma’mal
menuturkan kepada kami, Al Fadhil bin Muhammad Asy Sya’rani menuturkan kepada
kami, dari Al Qowariri..”.
Hadits ini juga diriwayatkan
Abu Nu’aim di kitab Al Hilyah (6/269) dari jalur periwayatan Habib
Ibnu Hasan dan Ali bin Harun, mereka berdua berkata: “Yusuf Al Qadhi menuturkan
kepada kami: Muhammad bin Abi Bakr menuturkan kepada kami, Zaidah bin Abi Ruqad
menuturkan kepada kami hadits ini”.
Hadits ini juga diriwayatkan
oleh Al Bazzar dalam dalam Musnad Al Bazzar (lihat Mukhtashor Az
Zawaid karya Ibnu Hajar Al Asqalani, 1/285) dari jalur periwayatan Ahmad
bin Malik Al Qusyairi dari Za’idah.
Status Perawi Hadits
1. Za’idah bin Abi Ruqqad
Imam Al Bukhari berkata: “Hadits darinya mungkar”. Abu Daud berkata: “Aku tidak mengetahui riwayat darinya”. An Nasai berkata: “Aku tidak mengetahui riwayat darinya”. Adz Dzahabi dalam Diwan Adh Dhu’afa berkata: “Hadits darinya bukanlah hujjah”. Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Hadits darinya mungkar”
Imam Al Bukhari berkata: “Hadits darinya mungkar”. Abu Daud berkata: “Aku tidak mengetahui riwayat darinya”. An Nasai berkata: “Aku tidak mengetahui riwayat darinya”. Adz Dzahabi dalam Diwan Adh Dhu’afa berkata: “Hadits darinya bukanlah hujjah”. Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Hadits darinya mungkar”
2. Ziyad bin Abdillah An
Numairi Al Bishri
Yahya bin Ma’in berkata: “Hadits darinya lemah”. Abu Hatim Ar Razi berkata: “Haditsnya memang ditulis, namun tidak dapat dijadikan hujjah”. Abu Ubaid Al Ajurri berkata: “Aku bertanya pada Abu Dawud tentang Ziyad, dan beliau menganggapnya lemah”. Ad Daruquthi berkata: “Haditsnya tidak kuat”. Ibnu Hajar berpendapat: “Ia lemah”
Yahya bin Ma’in berkata: “Hadits darinya lemah”. Abu Hatim Ar Razi berkata: “Haditsnya memang ditulis, namun tidak dapat dijadikan hujjah”. Abu Ubaid Al Ajurri berkata: “Aku bertanya pada Abu Dawud tentang Ziyad, dan beliau menganggapnya lemah”. Ad Daruquthi berkata: “Haditsnya tidak kuat”. Ibnu Hajar berpendapat: “Ia lemah”
Pendapat Para Ahli Hadits
Tentang Hadits Ini
- Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman (3/375) berkata: “Hadits ini diriwayatkan hanya dari Ziyad An Numairi, ia pun hanya meriwayatkan dari Za’idah bin Abi Ruqad, sedangkan Al Bukhari mengatakan bahwa Za’idah bin Abi Ruqad hadist-nya munkar”.
- An Nawawi menyatakan dalam Al Adzkar (274): “Kami meriwayatkan hadits ini di Hilyatul Auliya dengan sanad yang terdapat kelemahan”.
- Syaikh Ahmad Syakir berkata dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (4/100-101): “Sanad hadits ini dhaif”.
- Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (4/180): “Sanad hadits ini dhaif”
- Syaikh Al Albani dalam takhrij Misykatul Mashabih (1/432) berkata: “Al Baihaqi menyatakan hadits ini aziz dalam Syu’abul Iman, namun Al Munawi melemahkannya dengan berkata: ‘Secara zhahir memang seolah Al Baihaqi memberi takhrij dan menyetujui keabsahan hadits ini. Namun tidak demikian. Bahkan Al Baihaqi melemahkannya dengan berkata: (beliau membawakan perkataan Al Baihaqi pada poin 1)’”
Sumber Artikel Muslim.Or.Id