Pada hari Jum’ay yang mulia
terdapat satu waktu yang mustajab untuk berdoa. Tidaklah seorang hamba yang
beriman memunajatkan do'a kepada Rabbnya pada waktu itu, kecuali Allah
akan mengabulkannya selama tidak meminta yang haram.
Diriwayatkan oleh Abu
Hurairah Radliyallah 'Anhu, dia bercerita: "Abu Qasim (Rasululah) Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً
لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ
إِيَّاهُ
“Sesungguhnya pada hari
Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri
berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia
akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang
kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat).”
(Muttafaq 'Alaih)
Terdapat dua pendapat besar
di antara ulama tentang letak waktu tersebut. Pertama, sejak duduknya imam di
atas mimbar sampai dengan berakhirnya shalat.
Kedua: waktu ijabah tersebut
berada di akhir waktu di hari Jum’at, yakni setelah 'Ashar sampai Maghrib.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah
merajihkan pendapat ini. Beliau berkata, "yang ini merupakan pendapat yang
paling rajih dari dua pendapat yang ada. Ia adalah pendapat Abdullah bin Salam,
Abu Hurairah, Imam Ahmad, dan beberapa ulama selain mereka." (Zaad al
Ma'ad: I/390)
Hadits yang menunjukkan
kesimpulan ini cukup banyak. Di antaranya hadits Jabir bin Abdillah Radliyallah
'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ
سَاعَةً لَا يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ
إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
"Hari Jum'at terdiri
dari 12 waktu, di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang muslim
pada saat itu memohon sesuatu kepada Allah, melainkan Dia akan mengabulkan
permintaannya. Oleh karena itu, carilah saat tersebut pada akhir waktu setelah
'Ashar." (HR. an Nasai dan Abu Dawud. Disahihkan oleh Ibnul Hajar dalam al
Fath dan dishahihkan juga oleh al Albani dalam Shahih an Nasai dan Shahih
Abu Dawud)
Hadits Abdullah bin Salam,
dia bercerita: "Aku berkata, 'sesungguhnya kami mendapatkan di dalam
Kitabullah bahwa pada hari Jum'at terdapat satu saat yang tidaklah seorang
hamba mukmin bertepatan dengannya lalu berdoa memohon sesuatu kepada Allah,
melainkan akan dipenuhi permintaannya.' Lalu Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam mengisyaratkan dengan tangannya bahwa itu hanya sebagian
saat. Kemudian Abdullah bin Salam bertanya; 'kapan saat itu berlangsung?'
beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab, "saat itu
berlangsung pada akhir waktu siang." Setelah itu Abdullah bertanya
lagi, 'bukankah saat itu bukan waktu shalat?' beliau menjawab,
بَلَى إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ
إِذَا صَلَّى ثُمَّ جَلَسَ لَا يَحْبِسُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ فَهُوَ فِي الصَّلَاةِ
"Benar, sesungguhnya
seorang hamba mukmin jika mengerjakan shalat kemudian duduk, tidak menahannya
kecuali shalat, melainkan dia berada di dalam shalat." (HR. Ibnu Majah.
Syaikh al Albani menilainya hasan shahih).
Juga berdasarkan hadits Anas
bin Malik, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
الْتَمِسُوا السَّاعَةَ الَّتِي
تُرْجَى فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ إِلَى غَيْبُوبَةِ الشَّمْسِ
"Carilah saat yang
sangat diharapkan pada hari Jum'at, yaitu setelah 'Ashar sampai tenggelamnya
matahari." (HR. at Tirmidzi; dinilai Hasan oleh al Albani di dalam Shahih
at Tirmidzi dan Shahihh at Targhib).
Al-Hafidz Ibnul Hajar rahimahullah berkata:
"diriwayatkan Sa'id bin Mansur dengan sanad shahih kepada Abu Salamah bin
Abdirrahman, ada beberapa orang dari sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam berkumpul lalu saling menyebut satu saat yang terdapat pada hari
Jum'at. Kemudian mereka berpisah tanpa berbeda pendapat bahwa saat tersebut
berlangsung pada akhir waktu dari hari Jum'at." (Fath al-Baari :II/421 dan
Zaad al-Ma'ad oleh Ibnul Qayim I:391)
Ibnul Qayyim berkata,
"diriwayatkan Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: 'saat
(mustajab) yang disebutkan ada pada hari Jum'at itu terletak di antara shalat
'Ashar dan tenggelamnya matahari.' Sa'id bin Jubair jika sudah melaksanakan
shalat 'Ashar dia tidak mengajak bicara seseorang pun hingga matahari terbenam.
Demikian ini pendapat mayoritas ulama salaf, dan mayoritas hadits mengarah pada
pendapat itu. Selanjutnya, pendapat lain menyatakan bahwa saat tersebut
terdapat pada waktu shalat Jum'at. Adapun pendapat-pendapat lainnya tidak
memiliki dalil." (Zaad al-Ma'ad: I/394)
Ibnul Qayyim juga
mengatakan, "menurut saya, saat shalat merupakan waktu yang diharapkan
pengabulan doa. Keduanya merupakan waktu pengabulan meskipun satu saat yang
khusus itu di akhir waktu setelah shalat 'Ashar. Itu merupakan saat tertentu
dari hari Jum'at yang tidak akan mundur atau maju. Adapun saat ijabah pada
waktu shalat, ia mengikuti waktu shalat itu sendiri sehingga bisa maju atau
mundur. Karena ketika berkumpulnya kaum muslimin, shalat, ketundukan, dan
munajat mereka kepada Allah memiliki pengaruh terhadap pengabulan (doa). Dengan
demikian, saat pertemuan mereka merupakan saat yang diharap dikabulkannya doa.
Dengan demikian itu, seluruh hadits berpadu antara yang satu dengan lainnya. .
." (Zaad al Ma'ad: I/394)
Lebih lanjut, Ibnul Qayyim
berkata, "saat mustajab berlangsung pada akhir waktu setelah 'Ashar yang
diagungkan oleh seluruh pemeluk agama. Menurut Ahl Kitab, ia merupakan saat
pengabulan. Inilah salah satu yang ingin mereka ganti dan merubahnya. Sebagian
orang dari mereka yang telah beriman mengakui hal tersebut." (Zaad al-Ma'ad:
I/396)
. . . saat mustajab
berlangsung pada akhir waktu setelah 'Ashar yang diagungkan oleh seluruh
pemeluk agama. . . (Ibnul Qayyim)
Pendapat ini juga yang
dipilih oleh Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah sebagaimana yang dinukil
oleh DR. Sa'id bin Ali al Qahthan dalam Shalatul Mukmin. Syaikh Ibnu Bazz
berkata, "hal itu menunjukkan bahwa sudah sepantasnya bagi orang muslim
untuk memberikan perhatian terhadap hari Jum'at. Sebab, di dalamnya terdapat
satu saat yang tidaklah seorang muslim berdoa memohon sesuatu bertepatan dengan
saat tersebut melainkan Allah akan mengabulkannya, yaitu setelah shalat 'Ashar.
Mungkin saat ini berlangsung setelah duduknya imam di atas mimbar. Oleh karena
itu, jika seseorang datang dan duduk setelah 'Ashar menunggu shalat Maghrib
seraya berdoa, doanya akan dikabulkan. Demikian halnya jika setelah naiknya
imam ke atas mimbar, seseorang berdoa dalam sujud dan duduknya maka sudah pasti
doanya akan dikabulkan." (DR. Sa'id bin Ali bin Wahf al Qahthani, Ensiklopedi
Shalat menurut al Qur'an dan as Sunnah : II/349) Wallahu Ta'ala A'lam