Apakah Doa Orang Sakit Mustajab?

Dinyatakan dalam sebuah hadis dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu secara marfu’,
Apabila kamu menjenguk orang sakit, minta dia untuk mendoakanmu. Karena doanya seperti doa Malaikat.”

Status Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Sunni dalam Amal Yaum wa lailah (hlm. 207) dan Ibnu Majah no. 1441 dari jalur Katsir bin Hisyam dariJa’far bin Burqan, dari Maimun bin Mihran, dari Umar.

Dalam as-Silsilah ad-Dhaifah ditegaskan bahwa jalur sanad hadis ini lemah sekali (dhaif jiddan), karena dua alasan:

Pertama, Terputus antara Maimun bin Mihran dengan Umar. Karena Maimun tidak pernah mendengar dari Umar.

Kedua, bahwa antara perawi Katsir bin Hisyam dengan Ja’far bin Burqan ada satu perawi yang tidak disebutkan. Perawi itu adalah Isa bin Ibrahim al-Hasyimi. Sehingga jalur sanad yang lengkap:

Dari Katsir bin Hisyam dari Isa bin Ibrahim dari Ja’far bin Burqan.

Keberadaan Isa bin Ibrahim menjadi cacat sanad hadis ini. Karena para ulama mendhaifkannya. Imam Bukhari dan an-Nasai mengatakan, ‘Munkarul Hadis.’ Sementara Abu Hatim mengatakan, ‘Matrukul Hadis.’ Karena alasan ini, Ibnul Jauzi dalam kitab al-Ilal al-Mutanahiyah menilai hadis ini dengan pernyataan: ’La yasih,’ tidak shahih.

Kesimpulannya, hadis ini adalah hadis yang lemah sekali, sehingga tidak bisa dijadikan acuan dalil.

Doa Orang Sakit itu Mustajab

Diantara doa yang mustajab adalah doa yang dipanjatkan dari seseorang ketika dalam kondisi lemah, kepepet, terdesak, yang sangat membutuhkan pertolongan dari Allah. Karena itu, doa mereka lebih mustajab dibandingkan doa mereka yang sehat dan dalam keadaan longgor. Allah berfirman,

“Siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan.” (QS. An-Naml: 62)

Dan kita semua tahu, orang sakit termasuk diantara mereka. Ibnu Allan menjelaskan mengapa doa orang sakit lebih mustajab,

Karena orang sakit termasuk orang yang terdesak. Dan doanya lebih cepat diijabahi dari pada yang lainnya. (al-Futuhat ar-Rabbaniyah, Syarh al-Adzkar an-Nawawiyah, 4/92).
Wallahu a’lam.